Beritasumut.com-Kepolisian Resort Langkat dibawah komando AKBP Dede Rojudin, amankan 10 bal daun ganja kering siap edar asal NAD beserta seorang pelakunya, saat melintasi wilayah hukum Polres Langkat, Selasa (13/06/2017). Muh alias Adar (20) warga Dusun Suka Bahagia, Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan dari dalam bus Simpati Star. Ketika itu pelaku beserta barang haram daun ganja kering tersebut diamankan personil satres narkoba saat melintas di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang saat itu melakukan razia. Dari tangan pelaku disita sebanyak sepuluh bal dibalut lakban coklat ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, satu unit tas ransel warna coklat merk sport. Sebelum pelaku diamankan, personil sat res narkoba Polres Langkat mendapat info dari masyarakat bahwa salah satu penumpang mobil bus plat BL 7922 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis daun ganja. Selanjutnya tim berkordinasi dengan satuan Lalu lintas yang berada di Pos Seikarang untuk melakukan razia​. Saat bus melintasi lokasi langsung dihentikan oleh personil setelah dilakukan pemeriksaan para penumpang, seorang lelaki yang duduk dibangku no 15 ditemukan barang bawaan berupa tas ransel warna coklat merk sport berisi daun ganja sebanyak 10 bal. Selanjutnya tim opsnal sat res narkoba Polres Langkat mengelandang pelaku ke markas komando guna proses hukum lebih lanjut. (BS08)