Waduh, Dalam Sehari 1,6 Ton Mie Berformalin Diproduksi di Kota Pematang Siantar

- Senin, 12 Juni 2017 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062017/7624_Waduh--Dalam-Sehari-1-6-Ton-Mie-Berformalin-Diproduksi-di-Kota-Pematang-Siantar-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Sedikitnya 1,6 ton mie mengandung bahan berbahaya yakni formalin diproduksi setiap hari di Kota Pematang Siantar. Hal tersebut berdasarkan dari temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Dengan adanya temuan itu, Kota Siantar dianggap rawan terhadap peredaran mie berbahaya.

 

“Dari enam sarana industri mie kuning yang disidak semua mengandung bahan berbahaya, yakni formalin dan borak. Produk mie yang mengandung bahan berbahaya itu kita amankan sekitar 800 kg dari empat sarana, sedangkan dua lagi sudah tidak ditemukan mie, hanya saja ada didapat formalin dan borak,” katanya kepada wartawan saat memaparkan hasil sidak mie berbahaya dari Kota Pematang Siantar," ujar Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento, Senin (12/06/2017).

 

Keenam pemilik industri tersebut, lanjut Sacramento, ternyata sudah menggunakan bahan berhaya itu sejak lama. Bahkan, mereka sengaja menggunakan formalin dan borak dengan dalih tidak mengetahui bahan tersebut berbahaya."Jumlah produksi ini sangat banyak. Untuk saat ini, kita anggap Siantar rawan peredaran mie berformalin," terangnya.

 

Sebelumnya, kata Sacramento lagi, penemuan mie kuning berformalin itu berdasarkan sidak yang telah mereka lakukan di Pasar Balige. Guna mendaklanjuti temuan tersebut, selanjutnya dilakukan penelusuran dan ditemukan keenam industri pembuatan mie tersebut.“Kata pemilik sengaja ditambah formalin dan borak. Walaupun mereka mengaku tidak tahu kalau hal itu justru dapat berbahaya,” jelasnya.

 

Melihat fenomena ini, lanjut Sacramento merupakan suatu ancaman bagi pola pikir masyarakat, khususnya pelaku industri. Hal ini dikhawatirkan dilakukan sebagian besar pelaku usaha industri mie kuning di Kota Pematang Siantar. Sehingga, pihaknya berjanji akan melakukan pengembangan kasus tersebut dan akan terus melakukan pengawasan kesejumlah industri mie lainnya.

 

“Proses masih dilakukan terus, apakah mereka tersistematis dan ada yang mengkomandoi atau bagimana. Kita juga akan bekerjasama dengan Dinkes Kota Pematang Siantar, karena permasalahan ini tentu harus serius ditindaklanjuti demi keselamatan masyarakat dari makanan berbahaya. Apalagi Kota Pematang Siantar termasuk kota yang banyak mengkonsumsi mie,” terangnya.

 

Sacramento menegaskan, jika para pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliyar sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 136 dan Pasal 140. Namun, saat ini sedang dilakukan pendalaman dalam kasus ini, dan pihaknya berjanji akan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha tersebut.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Walikota Pematangsiantar Saksikan Gala Premiere Film Siantar Hotel Berdarah

Peristiwa

Pra Musrenbang RKPD Sumut, Walikota Pematang Siantar Paparkan Capaian Indikator Makro

Peristiwa

Tahun 2023, Inflasi Kota Pematang Siantar 2,30 Persen

Peristiwa

Ribuan Jemaat Sambut Gembira Kehadiran Walikota Pematang Siantar di Perayaan Natal Oikumene

Peristiwa

Walikota Pematang Siantar Harapkan Aisyiyah Tetap Teguh dan Konsisten Mantapkan Peranan dalam Pembangunan

Peristiwa

Walikota Pematang Siantar Ramah Tamah dengan Ketua PN Pematang Siantar yang Baru