Dua Rumah di Tanjung Morawa Dilalap si Jago Merah

- Jumat, 09 Juni 2017 22:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062017/803_Dua-Rumah-di-Tanjung-Morawa-Dilalap-si-Jago-Merah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS05
Beritasumut.com-Dua unit rumah permanen di Gang Tambak Rejo, Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa masing-masing milik Ngadiem (60) dan Hartini (56) dilalap si jago merah pada Jumat (9/06/207).

 

Dari informasi dihimpun, kejadian ini bermuka saat Ngadiem memasak di dapur rumahnya dengan menggunakan kayu bakar. Setelah selesai memasak, Ngadiem memadamkan api dengan menyiram kayu bakar menggunakan air.Merasa yakin api sudah padam, Ngadiem pun pergi duduk di depan rumah.

 

Setelah itu, Dinda (8) pelajar yang merupakan cucu dari Ngadiyem pun menanyakan Ngadiyem masak apa di dapur sehingga apinya besar. Selanjutnya Ngadiem dan Dinda pun berjalan menuju dapur.Melihat kobaran api sudah semakin membesar, Ngadiem dan Dinda pun berteriak kebakaran. Selang tak berapa lama api menjalar dan membakar rumah Hartini yang berada di samping rumah Ngadiem.

 

Warga sekitar yang mengetahui kebakaran ini pun berusaha memadamkan api dengan peralatan sederhana. Api pun berhasil dipadamkan satu jam kemudian setelah satu unit mobil pemadam kebakaran tiba dilokasi.

 

Sementara itu personil Polsek Tanjung Morawa yang tiba dilokasi pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga memeriksa saksi-saksi serta memasang garis Polisi.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Roberto Sianturi kepada wartawan mengatakan Ngadiyem dan Harti tidak keberatan dengan peristiwa kebakaran ini. Disaksikan Kepala Dusun (Kadus), Ngadiem dan Hartini pun membuat surat pernyataan jika kedua korban ikhlas dan keberatan jika pihak kepolisian melakukan proses hukum."Kedua korban membuat surat pernyataan ikhlas atas kejadian kebakaran tersebut, kedua korban keberatan jika dilakukan proses hukum," jelas Roberto Sianturi. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Lebih 10 Jam, Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam

Peristiwa

Rumah Dua Lantai di Pekan Labuhan Hangus Terbakar

Peristiwa

Kebakaran Rumah Dua Lantai di Mabar, Satu Orang Terluka

Peristiwa

Kantor Dinas Pendidikan Sumut Terbakar

Peristiwa

Enam Rumah di Sidorame Timur Hangus Terbakar

Peristiwa

Panti Asuhan di Helvetia Terbakar