Beritasumut.com-Kepergok sedang hendak mencuri ayam di kandang warga, Wiwin Darwanto alias Pacet harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, usai ditangkap massa, ia diserahkan ke Polsek Delitua, Kamis (08/06/2017). Turut diamankan barang bukti dari pelaku yang merupakan Jalan Satria Ujung Gg Sedulur, Dusun 3, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua ini, berupa satu bilah kampak ukuran kecil yang terbuat dari besi, berwarna hitam, dan gagangnya terbuat dari besi di lakban hitam. Informasi dihimpun, Kamis (08/06/2017), sekira pukul 22.30 wib, tersangka hendak melakukan pencurian ayam di salah satu rumah warga di Jalan Satria Ujung, Gang Keluarga, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua. Pada saat melakukan pencurian ayam tersebut, tersangka membawa senjata tajam berupa sebilah kampak yang diselipkan di pinggang tersangka bagian belakang. Ketika tersangka sudah berada di kandang ayam tersebut dan hendak mengambil ayam, tiba-tiba perbuatan tersangka dipergoki oleh warga setempat, sehingga warga langsung menangkap tersangka. "Pada saat tersangka sudah ditangkap, warga menemukan kampak tersebut di pinggang tersangka bagian belakang, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Delitua," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Jumat (09/06/2017).(BS06)