Beritasumut.com-Polres Langkat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba dari hasil tangkapan bulan Mei-Juni, Jumat (09/06/2017) Berdasarkan Keterangan Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, saat diwawancara wartawan, barang bukti yang dimusnahkan ini diamankan dari 8 orang tersangka. "Ini merupakan hasil tangkapan dari delapan orang tersangka, tujuh di antaranya tangkapan narkoba jenis Ganja Kering dan satu orang tersangka yang membawa sabu-sabu," jelasnya. Barang bukti narkoba jenis ganja kering dengan total 77 kg dimusnahkan dengan cara dibakar, dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.200 gram di musnahkan dengan cara diblender dan dicampur air. Sebelumnya, salah seorang tersangka atas nama Cut Mutia, yang ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Langkat membawa ganja seberat 24 bal ganja kering, dengan membawa tiga orang anaknya yang masih balita, bahkan satu diantaranya masih menyusui berusia tiga bulan. "Salah seorang tersangka merupakan seorang ibu yang saat ditangkap membawa tiga orang anaknya yang masih kecil, mirisnya yang satu masih menyusui, jadi terpaksa anak tersebut ikut ibunya diamankan, sementara dua anaknya yang lain, hari ini sudah dijemput oleh saudaranya yang datang dari kampung," ungkap Kapolres.(BS08)