Beritasumut.com-Sebanyak 13 kilogram narkoba jenis ganja asal Aceh dan sabu-sabu seberat 103,33 gram disita Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dari ketiga tersangka, yakni AS alias AA (30), UR Alias UN (30) dan MJ Alias DI (43). Tersangka AS sebagai perantara dan kurir dari kepemilikan ganja 13 kg diringkus di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, di depan ruko kosong dekat Polygon, Kelurahan Karang Jaya Gandus Palembang, Sumatera Selatan. Selain barang bukti ganja yang dilakban berbentuk kotak, ditemukan pula sebilah sajam yang melekat di pinggangnya. Alhasil, pria lajang itu diringkus anggota Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Jumat (02/06/2017) pukul 17.45 wib. “Saya diupah Rp 50 ribu satu balnya (satu kilogram), tapi uangnya belum dapat. Barang itu pun didapat dari AS (DPO),” kata warga Desa Prambatan, Dusun Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab, Pali. Tersangka AS pun mengaku sebelumnya juga pernah ditahan atas perkara narkoba jenis sabu-sabu. Ia divonis selama 4 tahun dan ditahan di Lapas Pakjo Palembang, serta baru bebas pada 2013 lalu. “Aku kepepet, rencananya uang itu untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya. Sementara dua tersangka narkoba kepemilikan sabu seberat 101,33 gram, tersangka UR diringkus di RM Bintaro, Kelurahan Kuto, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada Kamis (01/06/2017) sekira pukul 17.00 wib. Warga Mayor Zen, Lorong Trisno Kelurahan Sei Selincah Kalidoni, Palembang ini diamankan usai bertransaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Dari nyanyian tersangka UR pula, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pemasok sabu tersebut. Yakni tersangka MJ di kediamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar 2 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. “Aku disuruh tersangka MJ pak, diupahnyo Rp. 500 ribu tapi uangnya belum,” ucapnya. Sementara JU mengaku diupah Rp. 2 juta dan uangnya juga belum diterimanya. “Aku disuruh orang pak, dak tahu siapo. Katonyo mau kasih Rp. 2.1 juta kalau ngantarnya dulu barang itu,” ucapnya. Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto pada Rabu (07-06-2017) mengatakan akan terus mendalami jaringan-jaringan besar dari pengedar narkoba yang beroperasi di Sumsel. Pihaknya berjanji akan memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya, termasuk dengan pemberian hukuman maksimal. “Tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 114 dan 112 KUHP ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya, seperti dilansir tribratanews.com.(BS01)