Beritasumut.com-Gara-gara ikan patin, Dedi Agustian Siregar (30) warga Jalan Bunga Rampai VI, Simalingkar, Medan terpaksa harus mendekam di penjara. Pasalnya, Dedi tertangkap oleh petugas jaga malam Pusat Pasar Kota Medan karena melakukan pencurian 30 kilogram (Kg) ikan patin milik pedagang. Pelaku yang sudah lima kali beraksi ini kini mendekam di Mapolsek Medan Kota. Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak menjelaskan, kejadian ini bermula saat petugas jaga malam Pusat Pasar Medan, Benyamin dan Endang Tirta memergoki pelaku yang malam itu terlihat keluar dari dalam Pusat Pasar melalui pintu gerbang sambil membawa karung. "Melihat gelagat mencurigakan dua petugas jaga malam menginterogasi pelaku sambil menanyakan isi karung tersebut. Ternyata setelah dicek karung itu berisi sekitar 30 kg ikan patin," jelasnya kepada wartawan, Kamis (08/06/2017). Awalnya saat ditanya dari mana pelaku mendapatkan ikan tersebut tidak mengaku. Namun setelah petugas jaga malam mendesak pelaku akhirnya dia mengakui kalau ikan patin itu dia curi dari salah satu kios pedagang Pusat Pasar Medan."Kemudian, petugas jaga malam memboyong pelaku dan barang bukti ke Kantor P4 SU. Setelah itu baru menghubungi petugas Polsek Medan Kota," ujarnya. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Medan Kota meluncur ke lokasi kejadian. Tiba di lokasi, petugas terlebih dahulu membuat surat serah terima tersangka dan barang bukti dari pihak Pusat Pasar Medan."Kini pelaku diamankan di Mapolsek Medan Kota. Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)