Beritasumut.com-Penangkapan terhadap tiga orang di Medan pada Rabu (07/06/2017) kemarin yang dilakukan oleh Densus 88/AT dinilai salahi prosedur, tim kuasa hukum pihak keluarga ketiga terduga berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Komnas Ham. Irwansyah, selaku Kuasa Hukum perwakilan pihak keluarga dari tiga aktivis ormas islam meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumut untuk menjelaskan kepastian kondisi dan keberadaan ketiganya yang disebut-sebut diamankan personel Densus 88/AT. "Kami mewakili pihak keluarga yang katanya dibawa oleh Densus 88 untuk mempertanyakan kepada Kapolsa Sumut mengenai kepastian penangkapan tersebut, ada tiga warga medan yang ditangkap oleh personel yang mengaku dari tim Densus 88 kemarin. Dalam pemahaman kami sebagai masyarakat di negara hukum, seharusnya penegak hukum memberi kepastian keberadaan ketiga warga tersebut apabila benar telah dilakukan penangkapan atas tudingan tertentu," jelas Irwansyah kepada wartawan, Kamis (08/06/2017). Irwansyah mengungkapkan, apabila ada pertanggungjwaban hukum atas sebuah tindakan yang ditudingkan terhadap seseorang sudah sepatutnya terduga sebagai warga negara punya kewajiban untuk mentaati aturan hukum. Namun pihaknya juga menuntut agar aparat penegak hukum juga menaati aturan hukum dalam proses pelaksanaannya karena juga merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui permasalahannya. "Terlebih ada anak dan istri yang saat ini belum mendapatkan kabar pasti dari keberadaan ketiganya. Jadi memang seolah-olah ini seperti penculikan karena pihak keluarga bingung untuk bisa mengetahui dimana keberadaan tiga warga medan yang dibawa oleh personel yang mengaku dari Densus 88 itu," ungkapnya. Sebagai tim advokat yang mendampingi pihak keluarga, dirinya menyebutkan pihak keluarga berupaya mentaati peraturan perundang-undangan dan mendatangi Mapolda Sumut dengan harapan mendapatkan kepastian jaminan hukum dari pihak Kepolisian sekaligus kondisi ketiganya. Ketiga warga Medan yang dikabarkan dengan inisial RA, JH dan AAY tersebut dibawa personel mengaku Densus 88/AT tanpa pemberitahua secara resmi alasan penangkapannya. Bahkan meski terhitung sudah lebih dari 2 kali 24 jam, pihak keluarga juga tak kunjung mendapatkan kepastian kabar keberadaan ketiganya. "Secara hukum, baik itu berdasarkan ketentuangan KUHP atau sekalipun UU Teroris yang mengatakan 7x24 jam adalah kewenangan penyidik juga seharusnya memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan yang bersangkutan kepada pihak keluarga. Karena secara manusiawi mereka juga merupakan ayah, suami atau anggota keluarga lain dari warga masyarakat lainnya. Kronologis dan alasan mereka ditangkap juga sama sekali tidak diketahui, " tegasnya. Selain itu menurut Irwamsyah, penggeledagan di rumah ketiganya juga dilakukan petugas tanpa membawa surat resmi menyangkut tugas tersebut. Karena itu pihaknya menilai peristiwa tersebut memperlihatkan kekuatan hukum rimba dari sebuah kekuasaan."Yang jelas ini juga memyangkut persoalan pelanggaran Ham, apalagi beberapa dari mereka ditangkap di depan anaknya yang masih berusia 7 tahun yang dibawa saat belanja ke pasar titi papan. Sangat kita sayangkan, bagaiman psikilogisbnak yang kemduain dia diantar oleh tiga orang petugas ke rumahnya tanpa mengetahiui ayahnya dimana sekarang," paparnya. Pihak keluarga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berencana akan dilaporkan ke Komnas Ham untuk mencari tahu keberadaan dan kondisi pasti ketiganya. "Kita berencana akan laporkan ke Komnas HAM, kita berupaya menempuh jalur prosedural. Menurut kami selain masalah hukum ini juga masalah hak asasi manusia, terlebih yang diamankan di Karang Sari, Sarirejo dan ditangkap bersama anaknya saat membeli obat diabetes," pungkasnya.(BS04)