Beritasumut.com-Kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan tahun 2008 sebesar Rp28,5 miliar yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Hasan Basri sepertinya bakal kian memanas. Setelah sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan ketertarikannya untuk menangani kasus tersebut, kini giliran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang juga menyatakan ketertarikan serupa. Seperti halnya dengan Poldasu, Kejatisu pun meminta kepada siapapun warga Kota Medan dan Sumut untuk segera melaporkan kasus itu ke pihaknya untuk segera ditangani. "Bisa, kan yang terpenting ada barang bukti, orangnya masih ada dan bukti lainnya. Silakan saja melapor, nanti akan segera ditindaklanjuti," ungkap Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi via seluler, Kamis (08/06/2017). Diberitakan sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengungkapkan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut jika ada laporan dari masyarakat. "Pada prinsipnya, kita menerima dan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait hal itu. Bukan persoalan itu (kasusnya) sudah lama, tapi benar atau tidaknya ada tindak pidananya, dan ada barang bukti, saksi dan lainnya, itu akan ditindaklanjuti. Maka dari itu, sebaiknya segera dilaporkan supaya bisa ditindaklanjuti," ungkap MP Nainggolan.(BS04)