Beritasumut.com-Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Hasan Basri kembali menjadi sorotan publik.Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan tahun 2010-2011. Kini kasus lain sudah menunggunya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut tahun 2009, negara dirugikan dengan angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp28,5 miliar pada tahun 2008 di dekade pertama Hasan Basri menjabat Kadisdik Kota Medan. Dalam draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu, salah satu itemnya adalah Temuan Pemeriksaan Atas Perencanaan BOS dan Pembangunan Pendidikan Dasar pada halaman 30 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Dasar Lainnya, pada Pemerintah Kota Medan di Medan Sumber Dana APBN dan APBD Tahun 2007-2008, pada Maret 2009. Terkait kasus itu, Hasan Basri terkesan sekuat tenaga membantah kebenaran LHP BPK tersebut. "Tidak ada, itu sudah ditindaklanjuti. Di dalam LHP itu juga tak ada disebutkan korupsi. Kalau disebutkan korupsi, sudah di penjaralah aku sekarang," jawab mantan Kepala Balitbang Setda Kota Medan ini ketika dikonfirmasi via seluler, Selasa (06/06/2017). Saat disinggung jika kasus itu sudah pernah ditangani aparat penegak hukum, namun kemudian perkembangan kasus itu senyap begitu saja, Hasan Basri mulai emosi. "Ini sebenarnya mau apa? Kenapa itu-itu saja yang berulang-ulang ditanya. Sebenarnya maunya apa ini," jawab Hasan Basri dengan nada tinggi.(BS04)