Beritasumut.com-Polsek Delitua berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan korban bernama Muhammad Zul Arifin Rangkuti alias Boksu yang terjadi di kawasan Delitua beberapa bulan yang lalu. Ketiganya berhasil ditangkap aparat di kediamannya masing-masing. Pelaku adalah Pebriansyah Simanjuntak (36) alias Peri warga Jalan Bayur, Perumahan Deli Garden II, Blok J Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, Yosep Karim (29) warga Jalan Bayur Gang Lembah Delitua dan Indra Syahputra (39) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Sempurna Kecamatan Medan Kota. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (06/06) mengatakan, ketiga pelaku yamg sudah ditangkap itu sudah lama kenal sama korban yang dibunuh itu. Namun aksi penganiayaan dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam sangat sadis. "Korban ditemukan polisi sudah bersimbah darah di kawasan Desa Delitua," paparnya. Selain mengamankan tiga pelaku itu, petugas juga menyita barang bukti sepasang baju Satpam, dua unit Sepeda motor bermacam merek, dua belati milik para pelaku. "Mengenai motif pembunuhan itu karena sakit hati kepada korban. Ketiga pelaku yang sudah dibekuk itu melanggar pasal. 351 Subsider 338 KUHPidana," tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini. (BS04)