Beritasumut.com-Satreskrim Polres Binjai meringkus seorang pria yang melakukan pungutan liar (pungli) di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (05/06/2017). Adalah Merty Frend Sembiring, warga Dusun Kuta Pari, Desa Kuta Parik, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat yang kedapatan sedang melakukan pungli kepada supir truk dengan barang bukti uang puluhan ribu rupiah. Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu ketika dikonfirmasi melalui Kanit I Pidana umum Iptu Tono Listianto membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat."Kita telah menangkap seorang pria yang kedapatan sedang melakukan pungli kepada supir truk pengangkut material berdasarkan laporan masyarakat dan kini tersangka telah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Tono. Masih dikatakan Tono Listianto, tersangka akan di jerat dengan pasal 368 dan 423 KUH Pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(BS08)