Beritasumut.com-Arip Maulana (38), Ketua Ranting salah satu Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP) diringkus petugas Polsek Patumbak karena telah melakukan pengutipan liar (pungli) di kawasan Jalan Pertahanan, Patumbak, Deli Serdang. "Tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO), atas dasar laporan masyarakat yang resah. Tersangka kita tangkap saat menjalankan aksinya," terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi, Jumat (02/06/2017). Aksi Arip ini sudah membuat resah warga. Selanjutnya, Warga kemudian melaporkan kebiasan tersangka tersebut hingga petugas melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap ketika menjalankan aksinya di Jalan Pertahanan, Patumbak, Jumat (02/06/2017) sekira jam 18.00 WIB."Pungli itu dilakukan tersangka terhadap truk yang melintas bersama beberapa temannya yang kini sedang kita buru," kata Fery. Dari tersangka disita barang bukti kwitansi dengan stempel OKP dua lembar, kwitansi dengan stempel SPSI enam lembar, dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen, serta uang Rp12 ribu. Tersangka disangka melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(BS02)