Beritasumut.com-Petugas Polsek Helvetia Medan berhasi menangkap seorang maling yang kerap beraksi di Jalan Klambir V Medan. Dari pelaku Yusuf (48), petugas mengamankan barang bukti dua unit ponsel bermacam merek. Kapolsek Helvetia Kompol Trilla Murni, Kamis (1/6) kepada wartawan mengatakan, dalam aksinya tersangka masuk ke rumah korban Belman Pasaribu (39) warga Jalan Bahagia Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia dengan cara mengiba pekerjaan. Namun tersangka itu kerap mencuri di rumah korban dan tempat lainnya. “Tersangka awalnya meminta pekerjaan kepada korban dan rencananya akan diberikan bila tersangka mengubah sikapnya. Tapi sifat mencurinya itu tidak pernah hilang," terangnya. Oleh karena itu, pelaku yang dilaporkan oleh korban itu langsdung diburu oleh petugas Polsek Helvetia Medan. "Dalam Waktu singkat, pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya itu tidak berkutik dibekuk petugas berpakaian preman," ujarnya. Di kepolisian, pelaku yang pendiam itu mengaku mencuri di rumah korban yang sudah memberikan rumah kepada dirinya itu. "Saya mencuri rumah korban dan juga mengambil beberapa unit ponsel milik keluarga korban," terangnya. Atas perbuatan yang dilakukan pelaku itu melanggar Pasal 363 KUHPidana. "Pelaku sudah dijbloskan ke penjara Polsek Helvetia Medan," jelas mantan Wakapolsek Sunggal ini.(BS04)