Beritasumut.com-Miradona Sofyanti Lubis alias Mira (34) warga Jalan Pahlawan, Gang Kesuma, No.147, Kelurahan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa diamankan Polsek Delitua, setelah sebelumnya dilaporkan terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Informasi dihimpun menyebutkan, korbannya adalah Duwi Agus Safitri (28) warga Jalan Alumunium 1 Tanjung Mulia, Gg Pokat, No 118, Kecamatan Medan Deli. Kejadian curanmor terjadi pada Kamis (11/05/2017) sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban datang ke kosnya yang berada di Jalan Suka Budi, No.12, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Korban kemudian memarkirkan motornya di depan kos, sebelum mandi, korban meletakkan kunci motor di atas meja. Saat selesai mandi, korban terkejut karena motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Hingga kemudian pada Rabu (31/05/2017), Dwi Suwartono dan Rizki Wanto yang merupakan teman Safitri, melihat Mira melintas di kawasan Amplas. Merasa kenal dengan motor yang digunakan Mira, keduanya kemudian melapor ke Polse Delitua. Tak butuh lama, petugas Polsek Delitua akhirnya berhasil mengamankan Mira. Di hadapan petugas, Mira mengaku motor tersebut sudah digadaikan ke temannya bernama Juli. Hingga saat ini pelaku masih ditahan untuk pengembangan kasus curanmor tersebut.(BS06)