Beritasumut.com-Sat Reskrim Narkoba Polres Padang Sidempuan menangkap satu orang diduga pemilik narkotika golongan 1 jenis sabu, Rabu (31/05/2017) sekira Pukul 14.15 Wib. Dilansir dari dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, tersangka berinisial BS (35) warga Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota P.Sidempuan ini ditangkap di depan showroom Daihatsu sebagai tempat mangkalnya sehari-hari sebagai parbetor. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi yang diterima petugas dari masyarakat, yang menyatakan bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sering dijadikan transaksi jual beli narkoba. Lalu petugas menindaklanjuti informasi tersebut melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki (tersangka) mencurigakan di depan showroom sedang memegang bungkus rokok. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 5 gr.Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Padang Sidempuan guna proses selanjutnya.(BS04)