Beritasumut.com-Aciong alias Aciong Belibis (46) dan istrinya Acien (42), yang diduga sebagai bandar sabu Internasional akan dilepaskan Polda Sumut (Poldasu).Sebelumnya, pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap dari rumahnya di Komplek Perumahan Citra Harapan, Jalan SM Raja, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi beberapa waktu lalu atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 1 kilogram (Kg). "Dari hasil pemeriksaan, kedua orang ini (Aciong alias Aciong Belibis dan istrinya Acien) belum terbukti karena keduanya tidak mengakui kalau narkoba yang dimasukkan dalam kemasan produk kosmetik itu milik mereka. Maka kemungkinan kedua orang ini akan dilepas," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting di ruang kerjanya, Selasa (30/05/2017). Menurut Rina, produk kosmetik tersebut memang dipesan oleh Pasutri itu dari Malaysia. Namun, keduanya tidak menyangka produknya berisi narkoba sebagaimana yang dipesan. "Barang kosmetik itu memang dipesan oleh kedua Pasutri itu. Namun tidak mengakui narkoba itu adalah miliknya," ujar Rina. Meski begitu, sambung Rina, tim Direktorat Narkoba Poldasu saat ini sedang mencari alat bukti untuk menjerat kedua pasutri tersebut. "Karena tidak ada pengakuan, maka penyidik mencari alat buktinya. Memang, penyidik melakukan penyelidikan itu bukan berdasarkan pengakuan tetapi alat bukti. Namun, dalam hal ini alat buktinya masih minim sehingga dilakukan upaya pencarian alat bukti," sebutnya. Ditanya mengenai nama perusahaan kosmetik yang menjadi rekan bisnis kedua Pasutri itu di Malaysia, termasuk apakah ada segel atau kode tertentu dalam kemasan kosmetik tersebut untuk menghindari adanya pembajakan produk saat proses pengiriman dari Malaysia ke Indonesia, Rina enggan menjawabnya."Kalau itu saya tidak tau, sebab sampai saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan, kedua orang itu bisa ditahan hingga 3x24 jam sebelum dipulangkan," pungkas mantan Kapolres Binjai ini.(BS04)