Beritasumut.com-Personil Polsek Delitua berkerjasama dengan Polres Binjai berhasil membekuk DPO yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (28/05/2017) kemarin. Pelaku bernama Sukma Pratama (22) warga Jalan Ujung Km 16 Lk III, Kecamatan Medan Sunggal ini sebelumnya sudah pernah masuk penjara di tahun 2013 dalam kasus pencurian sepeda motor dan dihukum 10 bulan di LP anak Tanjung Gusta. Informasi dihimpun, Selasa (30/05/2017), di Polsek Delitua, pelaku beraksi pada Senin (20/03/2017) sekira pukul 05.00 wib di depan rumah korbannya, Ilham Suheri Situmorang (31) warga Jalan Karya Sembada No 210, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Sebelumnya, sekira pukul 01.15 wib komplotan pelaku curanmor lainnya yakni Babe, Paring, Heru, dan Deni dengan mengemudikan mobil Toyota Avanza menjemput pelaku Sukma dan Roni ke rumahnya di Jalan Ujung Km 16 Lk III, Medan Sunggal. Mereka pun menaiki mobil dan meluncur ke arah medan untuk mencuri mobil. Setiba di Jalan Sembada, para komplotan Curanmor melihat mobil pick up Suzuki Carry BK 8183 EG yang terparkir di teras rumah korban. Sukma sebagai pelaku yang turun dari mobil dan memantau situasi. Disusul Babe dan Paring, kedua kawanan pencuri ini bekerjasama membuka pintu pagar rumah korban dan membuka pintu mobil yang terparkir. Sukma yang sudah mengamati situasi langsung masuk ke dalam mobil dan menyalakan mesin mobil. Pelaku Sukma lalu membawa mobil pick up tersebut, sedangkan rekannya Paring, Babe, Heru, Deni, dan Roni menaiki mobil Avanza menuju Titi Kuning. Namun sampai di sana, komplotan ini berganti posisi. Roni, Heru dan Deni menaiki mobil pick up korban, sementara Babe, Paring, dan Sukma menaiki mobil Avanza menuju Delitua. Naas, sesampainya di Rumah Sakit Sembiring, para pelaku yang mengemudikan mobil pick up lebih dulu tertangkap oleh petugas Polsek Delitua. Sukma sendiri tertangkap di rumahnya oleh Polsek Delitua dibantu Polres Binjai pada Minggu (28/05/2017)Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up suzuki carry BK 8183 EG. (BS04)