Beritasumut.com-Saiful Fadli (41), sang sopir maut kini mendekam sel di tahanan Satlantas Polrestabes Medan.Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman melalui Kanit Laka Lantas AKP Soedarjanto menjelaskan, usai tabrakan sejumlah mekanik dihadirkan ke tempat kejadian perkara. Penyebab utamanya adalah rem truk mengalami blong. Lebih jauh AKP Soedarjanto menyebutkan, tersangka Saiful warga Langsa dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara. "Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 301 ayat 4 tentang kelalaian berkendara. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Pasal tidak berlapis karena sebelum tabrakan terjadi orang yang ada dalam truk (disamping tersangka) sudah berteriak memperingati orang di depannya. Jadi enggak ada unsur kesengajaan. Tersangka juga panik saat itu," jelas AKP Soedarjanto kepada wartawan, Senin (29/05/2017). Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di kawasan Jalan Ring Road tepatnya di simpang Jalan Amal, Medan, Sumatera Utara, Minggu (28/5/2017) sekira pukul 06.30 WIB kemarin. Akibat kecelakaan ini, 3 orang tewas dengan kondisi mengenaskan serta 4 lainnya luka parah. Peristiwa ini terjadi saat truk trailer dengan BK 9279 BT yang disopiri Saiful menabrak lima pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah. Kemudian datang truk melaju dari arah belakang dan langsung menabrak kelima pengendara sepeda motor tersebut.Sementara truk dan sepeda motor yang terlibat lakalantas maut berada di Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.(BS04)