Banyak Polisi Tewas, IPW Nilai Perlu Adanya Revisi UU Polri

- Minggu, 28 Mei 2017 12:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052017/9733_Banyak-Polisi-Tewas--IPW-Nilai-Perlu-Adanya-Revisi-UU-Polri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Bom bunuh diri di Kampung Melayu yang menewaskan polisi.
Beritasumut.com-Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan, dalam enam tahun terakhir, dari tahun 2011 hingga 2016 ada sebanyak 146 polisi tewas dan 203 luka luka akibat ulah para kriminal. Melihat makin rawannya tugas seorang polisi, sudah waktunya UU Polri No 2 Tahun 2002 direvisi agar Pasal Keselamatan Anggota Polri bisa diakomodir.

 

IPW menilai keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga.IPW berharap, ke depan perlindungan terhadap polisi, terutama yang bertugas di lapangan,  khususnya lagi yang bertugas di daerah konflik sangat diperlukan. 

 

"Tugas polisi sangat berbeda dengan tugas aparatur yang lain. Polisi yang bertugas di lapangan selalu berhadapan dengan ancaman keamanan dirinya sendiri, sehingga risiko keselamatannya sangat rentan," ujar Neta dalam siaran persnya, Minggu (28/05/2017).

 

Neta menyebutkan, ada empat poin yang harus dilengkapi berkaitan dengan perlindungan anggota Polri. Pertama, perlunya asuransi dan jaminan perlindungan keselamatan untuk anggota Polri. Kedua, anggota Polri yang bertugas di lapangan dan di daerah konflik, yang bisa bertugas 24 jam penuh, perlu diberikan uang lembur dan ekstra puding agar kesehatannya terjaga. Ketiga, anggota Polri perlu dilatih dengan intensif dan dilengkapi peralatan yang memadai, agar bisa melindungi dirinya sendiri maupun orang lain, saat bertugas di lapangan. 

 

Keempat, sudah saatnya dibuat aturan tentang sanksi yang berat bagi para kriminal yang membunuh anggota Polri. Misalnya, mengacu ke konsep Police Protection Act milik AS yang menetapkan 30 thn penjara hingga hukuman mati bagi pembunuh seorang anggota polisi."Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat," jelas Neta. 

 

Untuk itu, lanjut Neta, melihat perkembangan yang ada sekarang ini, di mana makin banyak polisi tewas dibunuh pelaku kriminal, sudah saatnya UU Polri No 2 thn 2002 direvisi untuk dilengkapi agar jaminan perlindungan bagi anggota Polri terakomodir. Perlindungan ini agar membuat anggota Polri nyaman dalam bertugas meski para teroris menjadikan mereka sebagai target serangan teror bom, seperti di Kampung Melayu 3 polisi tewas dan 5 luka.(Rel)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo

Peristiwa

Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia

Peristiwa

Bom Sisa Zaman Penjajahan Ditemukan di Tanjung Balai

Peristiwa

Jenderal Rusia Tewas Dibom Ukraina, Putin Akui Kegagalan Keamanan

Peristiwa

Lanud Sultan Hasanuddin Bersama BNPT Gelar Sosialisasi Perkembangan dan Antisipasi Tindak Pidana Terorisme

Peristiwa

Warga Kampung Kompak Jalan H Anif Diserang Preman dengan Klewang, Puluhan Orang Luka-luka