Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa (Tamora) meringkus dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 12,5, Desa Bangun Sari (lokasi SPBU), Jumat (26/05/2017) malam. Dua pengguna sabu tersebut berinisial MA (32) dan MAY (37). Keduanya merupakan warga Gang Lokasi, Dusun 13 B, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tamora, Kabupaten Deli Serdang. Menurut keterangan Kapolsek Tamora AKP Fredly Parlindungan SH, Sabtu (27/05/2017), pihaknya berhasil menciduk dua pengguna sabu berkat informasi dari masyarakat. Kedua tersangka lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor akan membeli narkorba jenis sabu dari Pasar 12, Kecamatan Patumbak. “Rencananya sabu akan diperjualbelikan oleh pelaku, petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan menunggu tersangka melintas di Jalan Medan–Tanjung Morawa. Ketika mengetahui mereka melintas, petugas langsung mengikutinya sampai ke SPBU Km 12,5 dan melakukan penangkapan,” jelas AKP Fredly. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening les merah, satu unit Sepeda motor merk Yamaha Mio JT, warna Biru Putih, Nomor Polisi BK 3707 MAU.Saat ini keduanya sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (BS05)