Beritasumut.com-Timbul Sihombing memeragakan 13 adegan saat menghabisi Amran Parulian Simanjuntak (35) wartawan media cetak mingguan 'Senior' yang terjadi pada Rabu (29/03/2017) lalu. Hal tersebut hasil dari rekonstruksi yang dilakukan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu di Mapolda Sumut, Selasa (23/05/2017) siang. Dalam rekonstruksi itu, diketahui tersangka menikam korban sebanyak lima liang. Dalam pertarungan satu lawan satu itu, tersangka menghunuskan pisau keperut korban. Namun, korban masih melawan dengan memukul wajah tersangka.Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menikamkan lagi ke tubuh korban. Namun korban juga berupaya membalas kembali dengan memukul tersangka. Untuk menghentikan perlawanan korban, tersangka kembali menghujami korban dengan tikaman di perut dan dua di punggung. Terkait rekonstruksi tersebut, pihak keluarga yang hadir mengaku kecewa. Pasalnya, korban mendapatkan luka tikaman sebanyak enam liang, bukannya lima liang seperti hasil rekon tersebut."Bukan lima tikaman adik saya itu ditikam si tersangka, tapi enam tikaman. Jelas ini tidak sama seperti apa yang kami lihat di rumah sakit," ujar abang korban, Ronald Simanjuntak. Dia pun berharap, tersangka dihukum mati sesuai dengan perbuatannya menghabisi korban. "Saya tidak puas, seharusnya dia dihukum mati setimpal dengan perbuatannya," katanya. Lain halnya dengan istri korban, sempat terjadi kericuhan antara Meterina Boru Panjaitan dengan tersangka Timbul Sihombing. Meterina memaki-maki tersangka karena tidak terima suaminya tewas dibunuh tersangka."Awas kau ya bo***. Cocoknya dibenamkan dan dimatikan saja kau di dalam penjara sana. Preman kampungnya kau. Mati pun kau, gak ada yang mau menguburkan kau. Keluarga kau pun sudah dikeluarkan dari gereja," kata Meterina kepada tersangka, sebelum rekontruksi dimulai. Meterina juga tidak terima jika tersangka nantinya dihukum ringan oleh majelis hakim. "Tersangka itu sudah merencanakan untuk membunuh suami saya. Kami minta agar pihak kepolisian untuk menetapkan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, supaya hakim memberikan hukuman mati kepada tersangka," teriak Meterina sambil mendatangi tersangka. Takut kericuhan semakin meluas, sejumlah personel polisi wanita (Polwan) langsung menenangkan istri korban, agar rekontruksi bisa berjalan lancar. Rekontruksi pun akhirnya digelar sebanyak 13 adegan. Diberitakan sebelumnya, tersangka Timbul Sihombing (36) warga Jalan Binjai Pasar Besar Km 13.8, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam pernah ditipu oleh korban.(BS04)