Beritasumut.com-Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Binjai berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku Sumarno (56) yang merupakan PNS pada bagian staf di Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pendidikan Kabupaten Langkat. Pelaku diamankan di kantornya KUPTD Pendidikan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (23/05/2017) siang. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 3 buah amplop warna putih yang masing-masing amplop tertulis SD 054888 Namukur Selatan dengan jumlah uang sebanyak Rp.1.760.000, SD 050615 Namukur Utara dengan jumlah uang Rp.1.020.000, SD 050623 Pertukuken dengan jumlah uang sebanyak Rp.1.020.000. "Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Binjai untuk dilaksanakan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting. Rina menambahkan, petugas masih menyelidiki dan mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana pungli di dunia pendidikan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, ditambahkan Rina bahwa penyidik segera akan memintai keterangan sejumlah staf lain sebagai saksi tak terkecuali Kepala UPTD yang disebut-sebut memerintahkan Sumarno untuk menerima uang tersebut. "Penyidik yang menanganinya sedang melakukan pemeriksaan, dan rencananya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf lainnya termasuk Kepala UPTD nya. Pasal yang akan disangkakan sementara ini berkaitan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf E dan F Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkaitan tentang penerimaan uang atau hadiah atas suatu kewenangan dan atau kekuasaan yang dijabat dengan hukuman paling lama 20 tahin," pungkas Rina.(BS04)