Beritasumut.com-Polda Sumut (Poldasu) dan jajaran melakukan penindakan sebanyak 161 pelaku pungutan liar (pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di sejumlah tempat dan waktu berbeda sejak Januari 2016 hingga 22 Mei 2017. Ke-161 tersangka itu hasil pengungkapan dari 108 kasus dengan total barang bukti yang disita Rp1.078.672.196. "Ada 161 tersangka OTT yang ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang telah kita proses bersama jajaran," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan seraya menyebutkan jika tim Saber Pungli itu diketuai Irwasda Poldasu, Senin (22/05/2017). Diterangkannya, pada 2016 kasus OTT ada 5 kasus dengan tersangka lima orang. Barang bukti yang diamankan Rp298.215.000. "Semua kasus yang di tahun 2016 adalah hasil dari tangkapan UPP Provinsi Sumut (Ditreskrimsus empat kasus, Ditreskrimum satu kasus). Dalam kasus OTT di tahun 2016, empat kasus masih dalah proses Reskrimsus dan satu kasus memasuki tahap pertama,” terangnya. Sedangkan pada 2017, ada 103 kasus yang ditangani dengan tersangka 156 orang. Barang bukti disita Rp780.457.196. Kasus 2017 itu merupakan hasil dari tangkapan UPP Provinsi Sumut (Ditreskrimsus tiga kasus, Ditreskrimum satu kasus), UPP Kabupaten/Kota 99 kasus."Dalam kasus OTT di tahun 2017, 39 kasus dalam proses, 1 kasus tahap 2 (UPP Langkat) dan 63 kasus pembinaan," tuturnya. Namun, Nainggolan tidak memberikan data secara detail tentang lokasi dan waktu penangkapan yang dilakukan tim Saber Pungli, karena masih dalam proses pendataan Bid Humas Polda Sumut.(BS04)