Beritasumut.com-Polsek Delitua mengamankan seorang pria Rahmad Santoso alias Mamek (46 tahun) karena membawa senjata tajam (sajam), Sabtu (20/05/2017) sekitar pukul 04.00 WIB. Ini adalah kali kedua Mamek yang merupakan warga Pasar VII, Kecamatan Patumbak ini berusan dengan polisi karena kasus sajam. Mamek ditangkan oleh petugas Polsek Delitua di Jalan Luku II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Barang bukti yang diamankan satu bilah pisau belati, warna besi putih, gagang terbuat dari kayu warna hitam, panjangnya sekitar 30 (tiga puluh) cm beserta sarungnya. Tersangka ditangkap saat mencari makan keluar rumah. Saat itu tersangka sedang berkunjung ke rumah temannya di lokasi TKP. Tersangka membawa pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kanan, lalu ketika tersangka berjalan kaki, tiba-tiba teman tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor, lalu tersangka menumpang untuk diantar membeli nasi. Tak jauh dari tempat tersebut, persisnya di Persimpangan Jalan Luku II dan Jalan Pintu Air IV, ada anggota Polsek Delta yang melaksanakan Razia. Kemudian polisi menemukan sebilah pisau belati dari pinggang kanan tersangka, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Delitua. "Pelaku pernah diproses juga kasus Sajam, sekira 8 bulan lalu dan telah divonis Hakim selama 6 bulan kurungan," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.(BS06)