3.270,37 Gram Sabu Direbus di Polres Deli Serdang

Herman - Jumat, 19 Mei 2017 15:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052017/4916_3-270-37-Gram-Sabu-Direbus-di-Polres-Deli-Serdang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS05
Beritasumut.com-Sat Narkoba Polres Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu seberat 3270, 37 gram pada Jumat (19/05/2017). Pemusnahan dilakukan dengan merebus “si putih” itu kedalam panci berisi air mendidih.

          

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Deli Serdang Kompol Faisal RH didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnain juga dihadiri Kaur Narkoba Forensik Cabang Medan Kompol Debora dan Miranda, jaksa Nara Valentina SH dari Kejari Deli Serdang serta Abraham Ginting SH mewakili Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam. Dua tersangka masing-masing Rachmad Agustian, ST (32) warga  Kampung Cikondang, RT/RW 009/002, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Subang, Jawa Barat dan Muhammad Bulqaini (24) warga Suka Sejahtera, Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara juga ikut meyaksikan pemusnahan barang bukti sabu. 

 

Dari tersangka Rachmad Agustian, ST yang merupakan penumpang Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 189 tujuan Jakarta dengan jadwal keberangkatan pukul 14.10 Wib yang diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu pada Selasa (18/4/2017) pukul 13.30 Wib di Security Chek Poin (SCP) Sentralisasi, lantai III terminal keberangkatan Bandara Kualanamu.

 

Disita barang bukti sabu seberat 2847 gram dikurangi untuk labfor seberat 53,3 gram sehingga yang dimusnahkan seberat 2793, 7 gram. 

 

Sementara tersangka Muhammad Bulqaini penumpang Batik Air nomor penerbangan ID 6881 tujuan Jakarta yang diamankan di Security Chek Poin (SCP) Sentralisasi lantai III, terminal keberangkatan Bandara Kuala Namu pada Kamis (20/04/2017) disita barang bukti sabu seberat 499 gram dikurangi untuk labfor seberat 22,33 gram sehingga yang dimusnahkan seberat 476,67 gram," total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 3270, 37 gram. Sabu berasal dari Aceh,” sebut Kompol Faisal RH.

          

Sebelum dimusnahkan Labfor Cabang Medan terlebih dulu menguji barang bukti pada sebuah alat. Setelah memastikan jika yang akan dimusnahkan narkoba jenis sabu maka selanjutnya barang bukti sabu dimasukkan kedalam panci berisi air mendidih. Seteah diaduk beberapa saat, air dalam panci dibuang ke parit, sedangkan pembungkus sabu langsung dibakar " kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” sebut Kompol Faisal RH.

          

Tersangka Rachmad Agustian ST nekad menjadi kurir sabu karena dijanjikan diupah Rp 50 juta. Sedangkan tersangka Muhammad Bulqaini  mengaku diupah Rp 5 juta," aku menyesal jadi kurir sabu. Aku sudah dijenguk ibu, bibi dan adik ku dua hari lalu,” kata Muhammad Bulqaini.(BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan

Peristiwa

Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba