Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah menyurati pemilik gudang yang terletak di Gang Soponyono, Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa agar segera melengkapi izin. Seperti diketahui, gudang itu merupakan lokasi diamankannya 78 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok oleh Interpol Taiwan bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara dan Polres Deli Serdang serta petugas Imigrasi Kelas I Sumatera Utara. Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang Drs Haris Binar Ginting mengatakan Pemkab Deli Serdang sudah menyurati pemilik gudang. "Jauh hari sebelum dilakukan penggerebekan Pemkab Deli Serdang sudah menyurati pemilik gudang agar dilengkapi izinnya," ujarnya, Kamis (18/05/2017). Haris Binar Ginting pun menegaskan pemilik gudang tidak segera melengkapi izin, maka Sat Pol PP Deli Serdang akan membongkar gudang tersebut. "Dalam waktu dekat jika izin tidak dilengkapi maka gudang akan dibongkar," tegasnya. Dia berharap agar Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa lebih pro aktif mengawasi kegiatan di masing-masing wilayahnya. "Saya berharap Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa lebih pro aktif untuk mengawasi kegiatan di wilayah masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang lagi," harap Haris.(BS05)