Beritasumut.com-Tidak adanya laporan ke Pemerintahan Desa (Pemdes), membuat keberadaan 78 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok tidak diketahui Kepala Desa, apalagi Kepala Dusun. Kepala Dusun III Desa Telaga Sari, Wahyono (60) ketika ditemui di lokasi pada Rabu (17/05/2017) menyebutkan, keberadaan ke-78 warga asing itu tidak diketahuinya karena tidak melaporkan ke Pemerintah setempat. "Gudang itu dibangun tahun 2016 dan baru beroperasi berkisar dua bulan. Kami tidak tahu kegiatan di dalamnya. Gudang berdiri di lokasi lahan garapan, tapi surat keterangan tanah dikeluarkan tahun 2000-an oleh Suwandi yang saat itu menjabat Kepala Desa Telaga Sari. Bangunan gudang ini tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Wahyono. Sebelumnya, tim gabungan berhasil mengamankan 78 WNA asal Taiwan dan Tiongkok yang menjadi buronan Interpol Taiwan karena menipu dan memeras pejabat di Taiwan dan Tiongkok. 78 WNA ini terdiri dari 49 pria dan 29 wanita dengan rincian 24 orang warga Taiwan dan 54 orang warga Tiongkok. (BS05)