Beritasumut.com-Kasus yang menewaskan seorang operator SPBU 14.250.160 Risnawati boru Sembiring di Jalan Galang, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditangani Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Deli Serdang. Perempuan yang baru 6 bulan bekerja di SPBU tersebut tewas mengenaskan dengan kondisi kepala pecah akibat terlindas truk colt diesel BK 7208 KM bermuatan batu bata yang dikemudikan Suwarno (40) warga Batu Lapan, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Kasat Lantas Polres Deli Serdang AKP Sah Udur Sitinjak SH SIK mengatakan kasus kecelakaan operator SPBU itu ditangani Sat Reskrim. "Yang tangani Sat Reskrim. Karena di area tertutup, bukan di jalan umum," ujarnya, Rabu (17/05/2017). Menurut peraturan, Laka Lantas, dalam pasalnya disebutkan di jalan umum. "Jadi kalau area tertutup masuk ke kelalaian, pasalnya di KUHPidana. Kalau kami domainnya cuma UU LAJ. Pasal 310 ayat 4, sama karena kelalaian juga tapi di jalan," jelasnya. Namun jika terjadi di jalan umum, sambung Sah Udur, kecelakaan itu dapat ditangani Sat Lantas. "Iya, kalau di jalan umum baru kita Sat Lantas. Karena area tertutup, jadi dikenakan pasal 359 KUHPidana, tapi coba cek di Sat Reskrim. Hari ini mau gelar katanya, bisa tidak dikenakan pasal 359 KUHPidana itu," ungkapnya. Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa SIK membenarkan kasus kecelakaan di SPBU ditangani Sat Reskrim. Namun, Sat Reskrim baru akan melakukan gelar perkara. "Benar. Masih mau kita gelar," ujarnya. (BS05)