Beritasumut.com-Sebanyak 78 Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dan Cina yang diamankan dari pergudangan kosong di Jalan Sultan Serdang, Gang Soponyono, Desa Tegal Sari, Kelurahan Tanjungmorawa diserahkan ke Imigrasi Sumut untuk di deportasi ke negara masing-masing.Para WNA ini ditangkap polisi terkait kasus kejahatan Cyber Crime, Senin (16/05/2017) kemarin. "Sudah kami (Poldasu) serahkan 78 WN Taiwan dan Cina ke pihak Imigrasi untuk di deportasi," ujar Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Rabu (17/05/2017). Nainggolan menegaskan, Poldasu tidak memiliki wewenang lagi terhadap 78 WN Taiwan dan Tiongkok, karena telah menyerahkannya ke pihak Imigrasi.Sedangkan 5 orang WNI yang bertugas sebagai kurir yang ikut diamankan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Poldasu."Kami tidak memiliki wewenang lagi, karna telah meyerahkannya kepada pihak Imigrasi," jelasnya. Sebelumnya diberitakan, petugas kepolisian dari Interpol Taiwan, Mabes Polri dan Poldasu, menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi kejahatan Cyber Crime.Dari 78 orang yang diamankan, 24 di antaranya WN Taiwan, sedangkan 54 orang lagi berasal dari Cina. Dari antara mereka, 49 orang laki-laki, sedangkan perempuan berjumlah 29 orang. Penggerebekan bermula, setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktifitas pemerasan yang dilakukan secara online terhadap sejumlah pejabat di Cina dan Taiwan sejak beberapa pekan terakhir.Para korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke kepolisian negara setempat dan ditindaklanjuti oleh Interpol Taiwan untuk mengetahui lokasi operasional para pelaku pemerasan online tersebut. "Tahu lokasi berada di Sumut, maka tim Interpol Taiwan langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan selanjutnya meminta Polda Sumut untuk mencari lokasi yang dimaksud," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Toga Panjaitan.(BS04)