Beritasumut.com-Tim gabungan dari Polda Sumut, Polda Metro Jaya, Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Taiwan mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Cina yang terdiri dari pria dan wanita dari sebuah gudang kosong di Gang Soponyono, Jalan Besar Tanjung Morawa-Kualanamu, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, tepatnya di belakang rumah makan Telaga Ikan, Selasa (16/05/2017) pagi. Terkait pemilik gudang sendiri, pihak kepolisian berencana akan memanggilnya. Dan dari hasil penyelidikan mereka, para pelaku yang diamankan mengaku menyewa gudang tersebut seharga Rp160 juta selama satu tahun. "Keterlibatan warga Medan ataupun Deliserdang masih kita dalami. Tapi untuk proses hukum nantinya akan dilaksanakan di Tiongkok ataupun Taiwan. Soal deportasi nanti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi," ujar Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan kepada wartawan. Sementara saat disinggung perihal kejahatan lain, pihak kepolisian mengaku belum mendapatinya. Mereka pada umumnya hanya melakukan penipuan dan pemerasan terhadap pejabat di Taiwan ataupun Tiongkok seperti Bupati atau Walikota. (BS04)