Beritasumut.com-Pengunjung Taman Ahmad Yani di Jalan Sudirman, Medan, mengeluhkan mahalnya harga tarif parkir. Untuk sekali parkir, pengunjung dikenakan tarif Rp 3 ribu. Penentuan tarif ini terindikasi adanya pungutan liar (pungli). Bahkan saat ditanya balik ke petugas parkir, sebagian uang disetor ke Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Ketika praktik haram tersebut dikonfirmasikan ke Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, M Husni, dirinya mengakui jika pengutipan uang parkir di taman yang menjadi lokasi tegak berdirinya patung pahlawan revolusi Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani itu adalah ilegal. "Nggak ada itu setoran ke Dishub. Tapi kurang tahu jugalah saya. Itu mungkin Pemuda Setempat (PS) sini," ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/05/2017). Namun saat ditanya kenapa itu dibiarkan begitu saja, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Medan ini terkesan ketakutan. "Ya PS-PS sini, itu juga yang kita pikirkan. Tapi nanti akan kita tertibkan, termasuk di taman-taman lainnya," terang mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan itu. Pernyataan M Husni yang juga mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Setda Kota Medan ini dianggap lucu oleh M Rifai Tanjung, Ketua Kesatuan Mahasiswa Islam (KMI) Sumut. Alangkah anehnya, kata Rifai, sekelas pejabat eselon II Pemko Medan takut untuk menegakkan hal yang sudah jelas-jelas melanggar aturan dan hukum. "Kepala dinas kok takut sama PS! Kepala dinas apa itu? Jelas-jelas ada pungli, kok alasannya karena PS. Jadi, kalau semua pungli itu dilakukan PS, atau mungkin organisasi kepemudaan (OKP) yang melakukan pungli itu dibiarkan begitu saja? Jelas-jelas saat ini pungli itu diberantas habis. Lah kok ini takut pula. Di depan mata kepalanya juga pungli itu, kan aneh kali," pungkasnya. (BS03)