Beritasumut.com-Pengunjung Taman Ahmad Yani di Jalan Sudirman, Medan, mengeluhkan mahalnya harga tarif parkir. Untuk sekali parkir, pengunjung dikenakan tarif Rp 3 ribu. Penentuan tarif ini terindikasi adanya pungutan liar (pungli). Bahkan saat ditanya balik ke petugas parkir, sebagian uang disetor ke Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Andi (34) menceritakan pengalaman yang kurang mengenakkan saat berkunjung di taman ini pada Senin (15/05/2017). Diceritakannya, saat mau masuk ke Taman Ahmad Yani, dia terlebih dulu memarkirkan sepeda motornya di area parkir taman. Karena berpikir setelah keluar dari taman, baru dia bayar uang parkir, makanya dia langsung nyelonong masuk. Baru Beberapa meter, seorang perempuan memanggilnya. Rupanya, perempuan itu merupakan penjaga parkir di taman tersebut. "Eh bang, bayar dulu uang parkirnya," teriak perempuan berkisar 28 tahunan itu. Karena dipanggil, Andi pun berbalik badan. "Nggak nanti saja bayarnya?" tanya Andi kepada perempuan itu. Mendengar itu, Andi langsung memberikan uang Rp 100 ribu. Selanjutnya, perempuan itu memberi uang kembalian sebesar Rp97 ribu. Artinya, untuk parkir kereta di Taman Ahmad Yani dibanderol Rp3 ribu. "Iya bang, Rp3 ribu," kata perempuan itu. Saat ditanya, kemana setoran parkir tersebut, dengan entengnya perempuan itu mengatakan, mereka menyetor ke Dishub Medan. "Ke Perhubungan (Dishub) bang," ucapnya sambil berlalu melayani pengunjung lainnya yang akan memarkirkan keretanya. Melihat kinerja petugas parkir di taman ini, Andi mengaku ada beberapa hal aneh yang dilihatnya. Pertama perempuan penjaga parkir itu tidak mengenakan atribut parkir yang biasa digunakan juru parkir (jukir) resmi. Kedua, tidak ada tanda pengenalnya. Ketiga, tidak ada karcis parkir yang diberikan perempuan tersebut kepada pengunjung yang memarkirkan keretanya. Dan keempat dan paling membuat miris adalah, pengutipan uang parkir yang masuk kategori pungli itu terjadi di depan mata Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, M Husni. (BS04)