Beritasumut.com-Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki hari hutannya sendiri. Karenanya, sejumlah muda mudi yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Hijau Indonesia (Kophi) Sumatera Utara (Sumut) mendeklarasikan lahirnya Hari Hutan Indonesia (HHI) di taman Ahmad Yani, Medan, Sabtu (13/05/2017). Ketua Panitia kegiatan, Dyan Taufiqurrahman mengatakan, deklarasi ini dilakukan untuk mendukung keberadaan dan kegiatan dari hari hutan ditanah air. Selama ini, peringatan hari hutan di Indonesia hanya mengacu pada hari hutan sedunia yang diperingati setiap 21 Maret. "Jadi tanggal 13 Mei ini sudah ditetapkan sebagai hari hutan Indonesia. Karenanya melalui deklarasi ini, kita ingin membuka wawasan tentang hutan kepada para pemuda," ungkapnya. Dalam deklarasi Hari Hutan Indonesia ini, sejumlah kegiatan dilaksanakan komunitas tersebut, mulai dari menari, talkshow tentang hutan yang dibawakan oleh beberapa aktivis lingkungan, hingga pelepasan 13 ekor burung sebagai simbolisasi pendeklarasian yang mereka lakukan. Adapun deklarasi ini diwakili dari sejumlah pemuda dari berbagai provinsi, seperti Kalimantan, Sulawesi, Aceh, Sumatera Barat Riau, Bengkulu, termasuk Sumatera Utara sendiri. "Orang kalau bicara tentang hutan, yang terbesit dipikiran hanya pohon dan kayu. Jadi ketika ingin mengambil potensi itu mereka menebang pohon dan ilegal loging terjadi. Padahal potensi hutan itu banyak, seperti madu hutan, batik dan dodol mangrove, maupun pengolahan dari limbah kayu, sebagai celengan, bingkai foto dan lainnya," jelasnya. Sementara itu, pakar lingkungan Sumatera Utara Jaya Arjuna yang turut hadir dalam deklarasi tersebut mengatakan, hutan di Indonesia saat ini sudah banyak yang rusak dan beralih fungsi ke perkebunan sawit. Bahkan rata-rata, hutan di Indonesia sudah berada dibawah 30%. "Padahal UU menyatakan paling rendah kawasan hutan itu minimal 30%. Jadi fungsi hutan harus bisa dikembalikan diatas 30%," tegasnya. Karenanya, lanjut dia, sudah menjadi tugas dari pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengembalikan fungsi hutan diatas angka tersebut. Sebab, jika hanya mengandalkan kesadaran masyarakat saja kelestarian hutan, menurutnya tidak akan mungkin dapar terwujud. "Untuk pelaku pengrusakan tidak lagi perlu dihukum penjara. Tapi dihentikan kegiatannya dan harus dihukum untuk memperbaiki apa yang telah dirusaknya," sebutnya. Selain itu, sambung dia, setiap kota besar juga harusnya mempunyai satu areal taman hutan dimasing-masing kecamatan. Di Kota medan sendiri, baru hanya dua taman yang seperti itu, yakni taman Ahmad Yani dan taman Beringin. "Jadi hal ini perlu dipikirkan. Jangan sampai anak-anak kita nanti nggak tau lagi apa itu hutan," pungkasnya.(BS07)