Beritasumut.com-Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh Frengky Pratama (33) warga Jalan Swadaya, Gang Amanah, No.142, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Dari informasi dihimpun, penangkapan Frengky berawal dari laporan korban, Abun, warga Jalan Berlian Sari, No.70 D, Lk. IV, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Menurut Abun, peristiwa itu terjadai pada Selasa (02/05/2017) pagi. Saat itu, Frengky meminjam sepeda motor Honda Supra Fit BK 6972 CT dengan alasan sebagai alat transportasi untuk bekerja. Frengky merupakan supir pribadi korban, dan sudah bekerja dengan korban sudah sekitar 3 bulan. Bukannya dikembalikan, motor tersebut justru digadaikan oleh Frengky kepada seorang perempuan yang bernama Linda (saat ini masih DPO) seharga Rp 2 juta.Korban pun selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua.Mendapat laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk Frengky pada Selasa (09/05/2017) malam.Pelaku ditangkap petugas di daerah Tanjung Morawa, selanjutnya dibawa ke Polsek Delitua.(BS06)