Beritasumut.com-Polsek Delitua mengamankan AA (20 tahun), salah seorang pelajar yang tinggal di Jalan Marendal, Kecamatan Patumbak atas dugaan pencabulan kepada FY (15 tahun) yang berstatus pelajar. Penangkapan tersangka atas laporan Safrida (43 tahun), ibu korban FY yang beralamat sama dengan korban di Jalan Brigjend Hamid, Gang Manggis, Kecamatan Medan Johor. Informasi dihimpun, pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB, korban pergi dari rumah ibunya menuju rumah pacarnya (pelaku) dan korban menginap di rumh pelaku, tepatnya di kamar pelaku. Ketika itu, pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mencium korban, korban sempat protes sembari berkata "Mau ngapain bang,jangan macam-macam" dan pelaku menjawab "Nanti kalau kau rusak aku yang tanggungjawab" dan kembali pelaku mencium korban. "Pelaku melakukan pencabulan, hingga terjadi hubungan suami istri. Saat ini kasusnya sedang kita proses," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Rabu (10/05/2017).(BS06)