Beritasumut.com-Kuasa hukum mantan Bishop (pemimpin pendeta) Gereja Methodist Indonesia (GMI) RPM Tambunan, Rinto Maha memiliki permintaan kepada penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu), terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berujung pada penyerobotan lahan milik RPM Tambunan yang terdiri dari dua persil tanah seluas 630 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Rinto meminta tiga hal, pertama agar penyidik menyita SK Camat yang ditandatangani Evidona Siregar dan Perwira Menengah (Pamen) di Kodam I/BB. Kedua, meminta penyidik untuk melakukan uji forensik atau cek sidik jari atas nama Ir Tumiar pada SK Camat jual beli Ir Tumiar dan Teguh Kaban dan ketiga meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan tanyakan apakah Ir Tumiar itu terdaftar sebagai pegawai di lingkungan Pemko Medan (RS Pirngadi). "Ini catatanku, kami minta SK Camat yang dimiliki Evidona Siregar (pelapor penyerobotan lahan di objek sengketa yang sama di Polrestabes Medan) dan Letkol RS. Selanjutnya, periksalah secara uji forensik atau cek sidik jari Ir Tumiar yang tertera pada SK Camat jual beli antara Ir Tumiar dan Teguh Kaban dan ketiga, kita minta penyidik memeriksa BKD Medan, apakah benar Ir Tumiar itu terdaftar sebagai pegawai," jelas Rinto kepada wartawan, Selasa (09/05/2017). Dia juga menambahkan, ada kejanggalan pada saat dilakukan pengukuran pada objek sengketa beberapa waktu lalu. "Ada kejanggalan pada proses penyidikan, kenapa memeriksa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan waktu ukur ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN), mereka (penyidik) diam waktu dihalang-halangi oknum terlapor (lurah, kepling dan mafia tanah Teguh Kaban)," pungkasnya.(BS04)