Lahan Sudah Berpindah ke Pihak Ketiga, Pemko Medan Coba Pertahankan SMPN 7

- Senin, 08 Mei 2017 22:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052017/6420_Lahan-Sudah-Berpindah-ke-Pihak-Ketiga--Pemko-Medan-Coba-Pertahankan-SMPN-7.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Pemerintahan Kota (Pemko) Medan berkomitmen untuk mencoba tetap mempertahankan keberadaan SMPN 7 yang berada di Jalan Adam Malik, Medan. Sebelumnya, lahan SMPN 7 Medan sudah sah berpindah ke pihak ketiga, setelah pihak yang bersangkutan menang di pengadilan. 

 

"Tidak ada upaya hukum lagi, intinya Pemko komit pertahankan lahan tersebut dengan segala cara," kata Kabag Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan Setdako Medan, Agus Suriyono ketika wartawan, Senin (08/05/2017).

 

Agus menjelaskan, sengketa lahan sekolah yang beralamat di Jalan Adam Malik Medan ini sudah lama berperkara. Padahal sebelumnya lahan tersebut merupakan aset Pemko Medan, namun oleh pihak ketiga diklaim sebagai lahan miliknya. "Sejak tahun 2.000-an sudah bermasalah. Kita juga tidak tahu bahwa aset Pemko itu akhirnya diperkarakan pihak ketiga. Hal itu juga saya ketahui belum lama ini melalui putusan salinan eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Medan," jelasnya.

 

Menurutnya, secara anggaran meski APBD pernah digelontorkan buat renovasi gedung sekolah itu tidak ada masalah. Namun pihaknya masih melakukan upaya-upaya lainnya, agar aset tersebut dapat kembali ke tangan Pemko Medan. Apakah dengan mengganti rugi kepada ahli waris atau bagaimana. 

 

"Itu masih kami diskusikan. Sebelum mengeksekusi ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, karena lahan tersebut menyangkut hajat orang banyak khususnya dunia pendidikan.Intinya bukan soal lahan. Anak-anak yang bersekolah di situ jangan sampai terganggu pendidikannya. Inilah masih kita upayakan," terang Agus.

 

Persoalan ini sebelumnya menguak dalam rapat Pansus DPRD Medan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan TA 2016, bersama Kabag Perlengkapan dan ULP Agus Suriyono.

 

Anggota Pansus LKPj DPRD Medan, Hendra DS, mempertanyakan status aset SMPN 7 Medan yang saat ini sudah mendapat putusan pengadilan bahwa status lahan tersebut dimiliki pihak ketiga, dan bukan milik Pemko Medan lagi. Padahal, Dinas Perumahan dan Permukiman (kini Dinas Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang) belum lama ini menggelontorkan dana Rp4 miliar untuk pembangunan atau renovasi gedung sekolah tersebut. 

 

"Kami mempertanyakan bagaimana statusnya saat ini. Karena yang kita tahu, Dinas Perkim tidak sedikit mengeluarkan biaya untuk merenovasi sekolah SMP Negeri 7 itu," ujar Hendra DS. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Peristiwa

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Peristiwa

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Peristiwa

Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan

Peristiwa

Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis