Beritasumut.com-Suryani alias Yani (50) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Simpang Ulim, Aceh Timur Provinsi Aceh, rela melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan uang biaya pengobatan suaminya, Akbar (52) yang menderita sesak nafas akut. Namun, cara yang ditempuh Yani melanggar hukum. Untuk mendapatkan uang secara cepat, wanita paruh baya tersebut nekad menjadi kurir ganja. Bukannya menikmati upah sekira Rp 6 juta, IRT ini malah berakhir dengan mendekam di sel Mapolsek Patumbak. Dia ditangkap polisi pada Minggu (07/05/2017) pagi, dari halte di Jalan SM Raja, persisnya di dekat Fly Over Amplas. Dari kardus bawaan tersangka, petugas menemukan 20 kg ganja. "Tersangka mengaku suaminya sedang sakit, butuh biaya untuk berobat sehingga rela menjadi kurir ganja," terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi, kepada wartawan, Senin (08/05/2017). Fery menuturkan, atas pekerjaannya, tersangka dijanjikan upah Rp300 per kilogram ganja yang dibawanya. Rencananya, barang haram tersebut akan diantar ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar). "Tersangka mengaku baru pertama kali. Upah jasa kurir itu niatnya digunakan untuk biaya pengobatan suami tersangka," tuturnya. Menurut Fery, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka terus diintai sejak tiba di Terminal Pinang Baris, Sunggal. Selanjutnya tersangka menumpangi beca bermotor (betor) ke Amplas, untuk berganti bus ke Bukit Tinggi. Namun, dia keburu ditangkap petugas. Darinya disita barang bukti kardus berisikan 20 kg ganja dan tas hitam. "Setelah dapat informasi, kita langsung pantau tersangka dari Pinang Baris, sampai kita lakukan penangkapan di halte dekat Fly Over Amplas," tegas Fery. (BS04)