Beritasumut.com-Polsek Medan Kota menangkap seorang tahanan jaksa yang kabur pada saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2015 lalu.
Tahanan kabur itu bernama Anton Fauziah (38) warga Jalan Tapian Nauli, Medan, ditangkap di depan rumahnya, Kamis (04/05/2017) sekira jam 17.20 WIB.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Jumat (05/05/2017), menjelaskan tahanan kabur yang terlibat kasus perampokan (365 KUHP) di Jalan HM Joni, Medan itu melarikan diri dari PN Medan pada saat sebelum mulai persidangan.
"Tersangka membuka baju tahanan dan diam-diam berjalan menuju pintu keluar hingga kabur sejak 2015 lalu. Pada Kamis kita mendapat informasi masayarakat kalau dia sedang di rumah hingga berhasil kita tangkap," ungkapnya kepada wartawan.
Untuk proses lebih lanjut, Polsek Medan Kota sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersangka atas nama Rifai SH. "Sudah kita koordinasikan ke pihak jaksa untuk proses menyerahkan tersangka," tegas Martuasah. (BS04)