Dua Polisi Nias Cabuli Cewek SMA, Instansi Polri Tercoreng

Herman - Kamis, 04 Mei 2017 15:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052017/7924_Dua-Polisi-Nias-Cabuli-Cewek-SMA--Instansi-Polri-Tercoreng-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04
Beritasumut.com-Instansi Polri kembali tercoreng. Dua petugas kepolisian yang bertugas di Polres Nias melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial SZ alias Sesi (16) warga Desa Onozitoli Sifaorasi, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunungsitoli.

 

Informasi yang dihimpun, tindakan memalukan itu terjadi pada tanggal 25 April 2017 lalu. Sore itu, sekira jam 15.00 WIB, korban bersama dengan temannya berinisial IP alias Rio (16) warga Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Nias Utara, tengah bersama.

 

Mereka bermain di warung internet (warnet) 

Blue Star di Jalan Sukarno, Kelurahan Pasar tepat di depan Pendopo Bupati Nias. Saat asyik bermain di warnet, tiba-tiba datang tiga orang. Dua pelaku di antaranya anggota Polri dan seorang lagi warga sipil menemui kedua korban.

 

Di sana, oknum polisi berinisial Bripka DWS (34) warga Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Nias, dan ARWH alias W (29) warga Jalan Pelita, Kecamatan Gunungsitoli, menuduh kedua korban melakukan tindakan mesum.

 

Selanjutnya, kedua korban pun dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keliling kota. Dalam perjalanan, ketiga pelaku langsung melakukan negoisasi dengan kedua korban. Mereka memeras mereka dengan meminta uang Rp5 juta agar mereka tidak dibawa ke kantor polisi.

Karena merasa ketakutan, meskipun tidak ada melakukan perbuatan mesum, kedua korban pun menuruti permintaan para pelaku. Namun mereka hanya menyanggupi sebesar Rp1 juta. Itupun dengan cara dicicil. Saat itu mereka memberi uang Rp400 ribu karena hanya itu yang dimiliki korban perempuan.

 

Untuk mencari sisa uang Rp600 ribu lagi, korban pria pun diturunkan ketiga pelaku di tengah jalan. Dan mereka berjanji akan bertemu di Taman Makam Pahlawan Kota Gunungsitoli untuk menyerahkan sisanya. Sementara korban perempuan tetap berada di dalam mobil.

 

"Saat korban perempuan masih berada di dalam mobil. Pelaku kembali membawanya mutar-mutar, di situlah diduga dilakukan tindakan perbuatan cabul kepada korban perempuan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Kamis (04/05/2017) siang.

 

Beberapa saat kemudian, ketiga pelaku dan korban kembali bertemu di Taman Makam Pahlawan sesuai janji sebelumnya untuk menyerahkan sisa uang Rp600 ribu. 

Namun ternyata korban pria sudah memberi tahu saudaranya yang anggota Polri. Seketika pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan. 

 

"Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana atau melanggar kode etik, akan diberi sanksi tegas. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Nias dan akan ditarik ke Polda Sumut untuk diproses di Ditreskrimum. Sedangkan untuk kode etiknya, dilakukan Propam Polres Nias dan juga akan ditarik ke Propam Polda Sumut," sebutnya lagi. 

 

Sementara Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua menjelaskan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Nias sejak Rabu (03/05/2017) kemarin. "Sudah kita lakukan tindakan hukum dengan menahan tersangka. Kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera selesai," katanya. 

 

Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Syamsul Lubis. Ditegaskannya, kedua oknum polisi tersebut terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). 

 

"Masih kita lakukan pemeriksaan. Saya menegaskan mereka akan dijerat dua kasus yakni kasus pemerasan dan dugaan pencabulan. Puncaknya nanti bisa dilakukan pemberhentian tidak terhormat," ujar Syamsul Lubis.

 

Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabang Medan, Kombes Pol Wahyu mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, tidak ada bercak sperma di dalam mobil yang digunakan para pelaku saat itu. Begitu juga di pakaian korban yang dikenakannya saat kejadian. 

 

Dari keterangan itu, bisa disimpulkan kalau korban tidak dilakukan pemerkosaan oleh pelaku, melainkan hanya dilakukan pencabulan. 

 

Untuk hasil visum dari pihak rumah sakit untuk melengkapi berkas penyidik yang sudah diserahkan pihak Rumah Sakit Gunungsitoli, akan diumumkan saat persidangan.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Peristiwa

Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja

Peristiwa

Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses

Peristiwa

Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas

Peristiwa

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah

Peristiwa

Soal Klaim Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi di Labuhanbatu, Ini Penjelasan Polda Sumut