Beritasumut.com-Tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) Polres Deli Serdang, H Senen ditangguhkan dengan alasan menderita sakit. Namun, Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa yang ditangkap tim Saber Pungli Polres Deli Serdang ini menyalahi. Karena, izin berobat ke RSU Deli Serdang disalahgunakan H Senen (46) dengan melakukan pelisiran di pusat perbelanjaan di kawasan Tanjung Morawa. Sebelumnya, Senen yang ditangkap dalam OTT oleh Tim Saber Pungli Polres Deli Serdang dipusat hiburan Nada Karaoke di Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Senin (03/04/2017). Namun, setelah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian, H Senen mendadak mengalami sakit. Dengan alasan sakit tersebut pihak keluarganya mengajukan permohonan berobat. Permohonan berobat disampaikan ke Kapolres Deli Serdang. Alasan kemanusian, permohonan Senen dikabulkan pihak kepolisian. Kemudian berobat ke RSUD Deli Serdang. "Setelah diperiksa kepalanya pusing dan mengaku mengalami ganguan asam lambung, hipertensi dan ada dua lagi keluhan kesehatnya saya lupa," jelas Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa saat dihubungi, Rabu (03/05/2017). Ditambahkan Fathir, dari pada menghalangi pemeriksaan dan khawatir terjadi satu hal terhadap kesehatan Senen, maka pihak kepolisian menangguhkan penahan terhadapnya. "Demi keselamatan maka Haji Senen ditangguhkan. Sempat dirawat di RUSD setelah beberapa lama disana opname kemudian dibawa keluarganya ke rumah," ungkap AKP Teuku Fathir. Ketika disampaikan ada warga memergoki Senen sedang berada di pusat perbelanjaan, Fathir tersentak dan menyatakan nanti akan diurusnya. "Nanti akan saya urus itu. Saya tak tau," ujarnya.(BS05)