Beritasumut.com-Petugas Polsek Delitua melakukan perdamaian terhadap Supriadi (52) yang juga Kepala Lingkungan (Kepling) Lk. XII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dengan Muhammad Irsan (49) warga Jalang Cengkeh, No.34, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah milik Supriadi yang beralamat di Jalan Cengkeh 3, No.58, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan pada Senin (01/05/2017) sekitar pukul 23.45 WIB, kaca jendelanya dipecahkan oleh Irsan dengan menggunakan batu bata. Dari tempat tersebut, korban dan warga menemukan Irsan yang sedang mabuk usai meminum tuak. Dari pengakuannya, dia telah melempar kaca jendela karena dalam kondisi tidak sadar. Irsan pun kemudian dibawa ke Polsek Delitua. Dari hasil musyawarah, akhirnya korban dan pelaku berhasil didamaikan oleh petugas Polsek Delitua.Pelaku bersedia mengganti rugi segala kerugian korban. Selain itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon maaf kepada korban. (BS06)