Beritasumut.com-Erwin Mahardika, korban kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) masing-masing Hendra Syahputra dan Lisa Yuanita Nata sebanyak Rp 315 juta rupiah mempertanyakan kinerja Polrestabes Medan. Pasalnya, hampir setahun sudah kasus ini dinilainya jalan di tempat. "Meski telah diproses oleh petugas Polrestabes Medan, tapi pelakunya tidak pernah ditangkap," ujar Erwin kepada wartawan di Jalan Halat Medan, Selasa (02/05/2017). Menurut Erwin, kerugian yang dialaminya cukup banyak.Dirinya berharap kepada polisi untuk bisa mengamankan istri pelaku bernama Lisa Yuanita Nata yang turut serta menikmati uang hasil penipuan tersebut. "Nita juga mengetahui uang itu sudah diperoleh oleh suaminya yang banyak masalah tersebut.Karena itu, polisi tidak perlu lagi berlama-lama untuk tidak memeriksa Lisa Yuanita Nata itu. Alamatnya, polisi pun sudah mengetahuinya, jangan sampai kasus yang telah dilaporkan sesuai dengan pengaduan nomor:LP/316/K/II/2016/Resta Medan, tanggal 04 Februari 2016 tidak ada kejelasannya," papar Erwin. Erwin menduga, penyidik telah 'bermain' untuk menutup kasus yang telah merugikannya. "Sampai kapan pun kasus hukum itu harus dituntaskan oleh petugas Polrestabes Medan.Saya sudah mempersiapkan berkas untuk melaporkan ke Propam kembali untuk menuntaskan kasus itu," tegasnya. Sementara itu, Kanit Tipiter AKP Ucox Rambe mengaku akan mempelajari kasus itu dan memprosesnya kembali. "Semua laporan masuk akan diproses untuk menuntaskan kasus tersebut," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.(BS04)