Beritasumut.com-Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial R (35) di Kampung Durian, Dusun VIII, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban. Pelaku ditangkap pada Jumat (28/04/2017) atas pengaduan dari B Manurung orangtua cempaka (8) pelajar kelas 2 SD korban perbuatan cabul tersangka. Kasus ini terungkap setelah keempat kalinya pelaku mencabuli korban diketahui oleh ibu korban pada Kamis, 27 April 2017. Saat itu ibu korban pulang dan membuka pintu rumahnya. Ibu korban terkejut melihat pelaku dan korban dalam keadaan telanjang di dalam kamar tidur. Kepada penyidik, pelaku mengakui segala perbuatanya. “Sudah empat kali aku lakukan. Aku raba-raba payudara dan kemaluannya, aku yang buka semua pakaianya,” ujarnya. Kasat Reskrim AKP M Agus Setiawan ST, SIK, melalui Kanit PPA Iptu Zulham mengatakan bahwa tersangka dengan korban merupakan tetangga dekat. “Kalau dilihat dari pola fikirnya, tersangka ini masih dibawah rata rata manusia normal, namun pelaku bisa berereksi dan mengalami ejakulasi, bahkan bisa berfikir pada saat ejakulasi tidak dimasukin ke kelamin korban. Walaupun demikan tetap kita proses sampai ke pengadilan, yang jelas pelakunya tidak gila,” katanya. Ditambahkanya, untuk bulan Januari hingga April 2017 tercatat sudah 32 kasus yang ditanggani Unit PPA. “Dari jumlah tersebut, kasus yang paling menonjol adalah perbuatan cabul diikuti kasus penelantaran keluarga, kekerasan terhadap anak dan zina,” ungkap Iptu Zulham.(BS04)