Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Terkait Party Gay Lewat Broadcast BBM di Surabaya

Herman - Selasa, 02 Mei 2017 01:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052017/5888_Polisi-Tetapkan-8-Orang-Jadi-Tersangka-Terkait-Party-Gay-Lewat-Broadcast-BBM-di-Surabaya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Sat Reskrim Polrestabes Surabaya beberkan kronologi, tersangka dan barang bukti, tentang kasus party gay yang sebelumnya berhasil digerebek oleh petugas, Sabtu (29/04/2017).

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, party gay tersebut diawali dengan disebarkannya undangan, rencananya pesta akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai dari Sabtu sampai dengan hari Selasa pagi.

 

Dari penggerebakan tersebut, 8 orang ditetapkan dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu JPA alias Andre (43) warga Jombang (pengusaha rental PS), AS (22) Warga Sampang (mahasiswa), AL alias Luki (25), warga turen malang, SD (44), warga kedamaian Gersik, ISW (40) warga Sentul Sleman, AS alias Ahmad (35) warga Ngingas Sidoarjo, KH alias Bela (23), warga waru Sidoarjo dan FGF alias Feri (25) warga Kupang (mahasiswa S2 Ubaya).

 

Sedangkan kepada 6 orang lain diperiksa sebagai saksi diantaranya AIS (20), warga Sedati (mahasiswa), MA alias Apri (29), warga Notokrajan Jogja, AN alias Nir (24), warga Mangunrejo Magelang, TH alias Tri (27), warga Jiwan Madiun (mahasiswa), RTA alias Atma (36) warga Madiun (Fotografer) dan Es alias Erik (34), warga dukukupang Surabaya.

 

Sebelumnya para tersangka pernah juga melakukan hal yang sama, dengan membroadcast menggunakan BBM di daerah Madiun, tetapi tidak mempunyai tanggapan atau peminat. Namun di Surabaya ternyata mempunyai banyak peminat, dimana peminat-peminat ini harus membayarkan uang terlebih dahulu, 50 sampai Rp 100 ribu.

 

“Dari keterangan lanjutan secara mendalam kami memilah adanya empat peran dari 14 orang yang kami amankan di hotel tersebut, yang pertama adalah orang yang mempunyai inisiasi atau ide (inisiator) serta membroadcast undangan party, dia adalah saudara Andre yang bekerja sehari-hari sebagai pengusaha rental PlayStation di wilayah Jombang,” kata shinto.

 

Barang bukti yang disita yaitu handphonr milik para tersangka dan saksi, kondom bekas dan kondom baru, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, senjata tajam, buku rekening, uang Rp 1, 1 juta, catatan daftar tamu, bill hotel, dan USB berisi video porno homo.

 

“Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 32, 33, 34 dan 36 undang-undang pornografi serta terhadap inisiator khusus kita terapkan pasal 45 undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Satu di antara para peserta Party Gay didalam mobilnya kedapatan membawa senjata tajam, sehingga terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 2 undang-undang Nomor 12 darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana paling minimal adalah 5 tahun penjara,” pungkas KasatReskrim Polrestabes Surabaya.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pesta Gay di Jakpus Diduga Jaringan Internasional

Peristiwa

Ketua Fraksi PKS : Waspada, Indonesia Darurat LGBT

Peristiwa

DPP IMM Desak Polri Tangkap Fasilitator Pesta Gay

Peristiwa

Gelar Party Gay di Sebuah Hotel, 14 Pria Digelandang Sat Reskrim Polrestabes Surabaya