Beritasumut.com-Polsek Delitua mengamankan seorang pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan yang ditempati Sferti Rohani RK Manurung (32) di Jalan Luku I, No.256, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (27/04/2017) dinihari. Pelakunya adalah Edy Yanto Sebayang alias Rabun (22), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Bersama, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi saat korban sedang istirahat di kontrakannya. Pelaku diam-diam masuk ke kontrakan korban dengan terlebih dahulu merusak pintu. Usaha pelaku gagal, setelah aksinya diketahui oleh Febrico Sibarani dan Marthin Simanjuntak yang saat itu sedang berada di belakang rumah korban. Pelaku pun diamankan keduanya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas Patroli Polsek Delitua yang saat kejadian sedang melintas di sekitar TKP kemudian membawa ke kantor polisi setelah sebelumnya diberitahu warga terkait adanya pencurian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah tas sandang yang berisi 1 buah obeng warna ungu, berbagai jenis kunci rumah, 2 kunci kontak sepeda motor, 1 buah dompet yang berisi 1 buah KTP/SIM A atas nama Jimi Brahmana, 2 lembar ATM BRI, 2 lembar ATM Mandiri, satu buah pisau dan 1 unit HP Lenovo. (BS06)