Beritasumut.com-Berdasarkan adanya laporan intelijen dari unit intelkam, Polair Polda Sumut (Poldasu) mendapat laporan terdapat kapal-kapal ikan yang bermuatan blangkas dari Sungai Airmasin yang akan diselundupkan ke Thailand tanpa dilengkapi manifes resmi. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengatakan satwa yang dilindungi tersebut diamankan oleh 2 unit Kapal patroli Ditpolairdasu saat melaksanakan patroli di perbatasan perairan Sumut–Aceh, Jumat (28/04/2017) sekira pukul 01.00 wib, di perairan Langkat atau pada titik kordinat 04 15 953 N – 098 18 523 E. “Kapal Patroli Ditpolairdasu KP 2021 dan KP 2028 (Capt. Aipda Asun & Capt. Brigadir Fajrin) telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap 1(satu) unit kapal KM. Makmur Gt.25 No.215/QQd, yg di Nakhodai oleh Hermansyah Putra dgn 4 org ABK,” ujar Rina dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Sabtu (29/04/2017). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal bermuatan kurang lebih 300 ekor Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas) atau hewan yang dilindungi dalam keadaan mati yang dimuat dalam box ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah (manifes).“Atas keterangan Nakhoda, bahwa Blangkas tersebut akan diselundupkan ke Thailand,” sebut Rina. Adapun nama-nama crew kapal KM Makmur adalah Hermansyah Putra (48) selaku nahkoda, warha Kel. Birem Puntung, Kec. Langsa Baru Kotamadya Langsa, Prov. Aceh. Amirudin (53) KKM, warga Jl. HM. Amin Kel. Gantong Mutia Kec. Langsa Kota Kotamadya Langsa Prov. Aceh. Amrul (43) ABK, Desa Binjai Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh. Somantri (40) ABK, warga Desa Lubuk Damar Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh. Dan, Anwar (47) ABK, warga Jl. M. Daud Lingk 4 Desa Matang Suelimeng Kec. Langsa Barat Kota Langsa Prov. Aceh. “Para pelaku diduga telah melanggar pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a, b, c UU No. 5 tahun 1990 ttg KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya),” pungkas Rina.(BS04)