Beritasumut.com-Ketua LPA Kota Medan Miswardi Batubara meminta kepada Polsek Medan Baru untuk bersikap profesional dalam melakukan penyidikan khususnya yang menyangkut anak. Dia juga mengingatkan penyidik yang menangani kasus anak agar melakukan penyidikan secara profesional, dan menjadikan anak seperti teman bermain, bukan melihatnya sebagai penjahat. “Pemeriksaan harus mengacu pada tata cara dan undang-undang perlindungan anak,” tegas Miswardi, Jumat(28/04/2017), menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan Jamihar Simbolon (73) kepada anak-anak di lingkungannya. Miswardi menambahkan, kasus ini juga telah mereka laporkan ke Komnas Anak di Jakarta. Sementara Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum bagi DRP (10) dan NDB (10), dua korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan JS (73) di Medan Baru, maka penanganannya harus segera dilakukan. Komnas PA mendesak Polsek Medan Baru untuk segera melimpahkan penyidikan dan penyelidikan kasus ini ke Unit PPA Polrestabes Medan. Menurut Arist Merdeka, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, maka penanganannya wajib dilakukan dengan cara-cara luar biasa. Pihak Kepolisian dan aparatur hukum lainnya sudah dapat menggunakan dan menerapkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan pemberatan hukuman kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia, junto pasal 82 UU No. 35 Yahun 2014. Arist juga mendorong LPA Kota Medan untuk segera mengawal proses hukumnya dan meminta Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan untuk memberikan layanan pemulihan sosial bagi korban. “Saya mohon penyidik di Polsek Medan Baru agar tata cara penanganaan dan pemeriksaan terhadap korban mengedepankan pendekatan korban dan bersahabat dengan anak,” pungkasnya. (Rel)