Puluhan Kilo Ganja Dibakar di Polsek Patumbak

- Jumat, 28 April 2017 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042017/792_Puluhan-Kilo-Ganja-Dibakar-di-Polsek-Patumbak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Narkotika jenis sanja seberat 43 kg dimusnahkan oleh petugas Polsek Patumbak, Jumat (28/04/2017). Pemusnahan itu dilakukan di halaman Reskrim Polsek Patumbak, disaksikan pihak kejaksaan, TNI serta keempat tersangka. Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam belahan tong. Pembakaran itu sempat membuat sesak Mapolsek Patumbak karena banyaknya asap yang terbawa angin.

 

"Barang bukti 43 kg ganja yang kita musnahkan ini disita dari empat orang tersangka pengedar dan kurir dari Aceh. Ini sindikat pengedar ganja antar provinsi," terang Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi.

 

Afdhal menuturkan, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga pengintaian dari kawasan Ring Road/Gagak Hitam, Medan. Keempatnya ditangkap dari pool bus di Jalan SM Raja ketika hendak membawa barang haram tersebut ke kawasan Riau dan Sumatera Selatan dalam waktu terpisah. Tersangka mendapat upah dari bandar ganja tersebut.

 

"Mereka mengakunya hanya sebagai kurir, dan mendapat upah bervariasi. Rencananya ganja itu akan diantar ke Riau dan Sumatera Selatan (Sumsel)," sebut Afdhal.

 

Sementara itu, Fery menimpali, empat tersangka itu masing-masing, Anwar (36), Sabiluddin (27), keduanya warga Jalan Cot Biek Gang Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Dari kedua tersangka yang ditangkap bersamaan pada Jumat (03/03/2017) pagi itu, disita barang bukti ganja 16 kg.

 

Sedangkan dua tersangka lainnya, Ajas Sahputra (19) dan Rendy Sahputra (21), keduanya warga Aceh Utara. Mereka ditangkap terpisah dan dalam waktu berbeda. Ajas Sahputra ditangkap pada 15 Maret dengan barang bukti ganja 12 kg. Sedangkan dari tersangka Rendy Sahputra yang ditangkap pada 9 Maret itu disita ganja 14 kg. "Keempat tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subsidair 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat lima tahun," pungkas Fery. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Curi Laptop dan Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

Peristiwa

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Peristiwa

Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Masuk Penjara Lagi

Peristiwa

Polsek Medan Kota Tembak Dua Perampok Wanita Driver Ojol

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan